
TIKTAK.ID – Belakangan ini, isu amendemen Undang-Undang Dasar 1945 kembali menjadi sorotan publik usai Ketua MPR, Bambang Soesatyo menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, pada Jumat (13/8/21) lalu. Salah satu yang dikhawatirkan yaitu pembahasan mengenai penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Untuk itu, Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih mengajak masyarakat turut mengawal isu amendemen UUD 1945 dengan cermat. Ia menilai publik harus mewaspadai dengan melontarkan kritik, diskusi, antitesis, dan lain-lain, sehingga wacana itu bisa dipertimbangkan matang-matang, demi menghindari keuntungan sebelah pihak.
Ikhwan mengatakan bahwa amendemen dapat dilakukan dengan dua alternatif. Pertama, kata Ikhwan, dengan amendemen dan melakukan perubahan total. Ia menyebut draftnya disiapkan oleh lembaga independen yang terdiri dari ahli, tokoh, dan negarawan semacam Komisi Konstitusi.
Baca juga : Klaim Instruksi HRS, Novel Bamukmin: Saya 100% Siap Maju Cawapres untuk Jihad Konstitusional
“Dapat dibahas dan disahkan oleh MPR atau referendum kepada rakyat, meski risiko politiknya tinggi,” ujar Ikhwan di Jakarta, Minggu (22/8/21), seperti dilansir Sindonews.com.
Ia melanjutkan, alternatif kedua adalah melanjutkan tahap amendemen V. Ia menilai jika hal itu dilakukan, maka potensi atau risiko politiknya rendah, lantaran hanya menyempurnakan hasil amendemen 4 tahap. Di lain sisi, ia menyatakan CSIPP telah mencatat sejumlah hal yang masih perlu disempurnakan dalam konstitusi, seperti penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“DPD itu setara dengan DPR, tapi dalam urusan terbatas, misalnya hanya terkait dengan otonomi daerah,” tutur Ikhwan.
Baca juga : Respons Gibran Soal Jokowi Dihina dengan Sebutan ‘Kodok
Kemudian Ikhwan menjelaskan terkait pembagian kewenangan legislasi antara Presiden dan DPR. Ia menganggap selama ini kewenangan legislasi belum sepenuhnya menjadi wewenang DPR, tetapi RUU dibahas bersama dan disetujui bersama antara Presiden dan DPR. Oleh sebab itu, ke depannya kewenangan legislasi bisa menjadi kewenangan sepenuhnya DPR, namun Presiden diberikan hak veto.
“Saat Presiden memakai veto dengan tidak menyetujui RUU yang disahkan DPR, maka DPR dan DPD akan melakukan sidang bersama untuk voting. Jika suara terbanyak setuju, maka RUU sah akan menjadi UU, namun bila suara terbanyak tidak setuju maka RUU batal,” imbuhnya.