
TIKTAK.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdullah Jaidi mengonfirmasi kabar mengenai terduga teroris bernama Zain An-Najah adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang ditangkap oleh Densus 88.
“Iya, telah bergabung dari kepengurusan MUI lalu sebagai anggota Komisi Fatwa,” ujar Jaidi, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/11/21).
Menurut Jaidi, Zain adalah sosok yang mempunyai pengetahuan soal hukum-hukum agama yang mumpuni. Dia menilai hal itu yang membuat Zain selama ini banyak terlibat dalam Komisi Fatwa MUI maupun Dewan Syariah Nasional MUI.
Baca juga : Respons Gerindra Sikapi Kemungkinan Prabowo Lawan Airlangga di 2024
Akan tetapi, Jaidi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang mengatur saat Zain atau ulama lain memiliki kegiatan lain di luar MUI. Dia menyatakan pelbagai kegiatan di luar MUI merupakan tanggung jawabnya secara pribadi masing-masing.
“Kita kan sekarang ini kalau rapat-rapat melalui zoom karena masa pandemi. Beliau secara pemahaman agama di Komisi Fatwa ya memahami secara hukum-hukum agama, sehingga dapat terlibat di Komisi Fatwa dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI,” terang Jaidi.
Kemudian Jaidi mengklaim kini pihaknya masih meminta kejelasan dari Densus 88 soal penangkapan Zain tersebut. Jaidi pun mengaku masih belum mengetahui apakah Densus 88 telah mengkaji dan menelusuri sikap Zain selama ini.
Baca juga : Sandi Raih Posisi Teratas Capres Alternatif: Bisa Goda Parpol Lain
“Jadi MUI meminta informasi yang jelas kepada BNPT atau Densus, apa penyebab para ulama tersebut ditangkap. Mungkin tiap ulama yang ditangkap memiliki alasan sendiri penangkapannya. Terlibat apa, terlibat apa? Kita tidak tahu, karena sekarang ini belum jelas, masih gamang,” ucap Jaidi.
Untuk diketahui, Densus 88 telah menangkap Zain An-Najah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/21). Polisi lantas menyampaikan bahwa Zain adalah anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Lebih lanjut, MUI sudah menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Keputusan itu pun tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021, yang diteken Ketua Umum, Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal, Amirsyah Tambunan pada 17 November 2021.