TIKTAK.ID – Sebanyak 12 terdakwa kasus intoleran penyerangan kediaman almarhum Habib Assegaf bin Jufri yang menggelar acara “Midodareni” di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, telah menjalani sidang vonis secara online di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/2/21).
Dalam sidang putusan itu, rata-rata pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. Vonis itu jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman antara 1 tahun 3 bulan hingga dua tahun.
Dilansir Solopos.com, Pegawai Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan para terdakwa itu dinyatakan bersalah dan dijerat pasal 160 KUHP dan 170 KUHP karena terbukti menghasut dan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Baca juga : Iwan Fals pun Penasaran dengan Isi Surat AHY ke Jokowi
“Terhadap keputusan hakim itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir,” ujar Eko saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (4/2/21) malam.
Vonis 1 tahun penjara diberikan kepada dua terdakwa yakni Sugianto alias Romdlon dan Budi Doyo, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Sementara untuk Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Arif Nugroho, Maryanto, Sutanto dan Muhamad Lazmudin, divonis 10 bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
Baca juga : Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY
Kuasa hukum korban, Ary B. Soenardi, mengaku kecewa dengan keputusan hakim terkait hukuman yang lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut.
“Dalam sidang ini terdakwa telah menyatakan tidak bersalah. Oleh karena itu, kami pikir-pikir (vonis hakim),” ujar Ary.
Meski demikian, Ary mengaku puas sidang berjalan lancar. Ia menilai ini merupakan kasus intoleransi dan radikalisme pertama di Solo yang bisa diproses secara hukum hingga melahirkan vonis pidana.
Baca juga : Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks
“Ini merupakan prestasi bagi masyarakat Solo dan bangsa Indonesia. Penanganan kasus ini adalah kemenangan bagi kaum minoritas. Bagi pelaku intoleran dan radikalisme sebaiknya mulai berpikir ulang untuk melakukan aksi kekerasan karena akan berujung hukuman pidana,” tegas Ary.
Sementara itu, sedikit berbeda dengan kuasa hukum korban, Ketua Umum Ormas Islam Ahlulbait Indonesia (ABI) Habib Bin Zahir Yahya justru mengaku terkejut sekaligus menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (4/2/21) terhadap pelaku tindak kekerasan intoleransi pada acara Midodareni di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, Agustus lalu itu. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Halaman selanjutnya…