TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan tujuh aturan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan aturan KPK yang akan diterbitkan itu pasti melibatkan pimpinan lembaga antirasuah dalam pembahasannya. Ia pun menegaskan diterbitkannya aturan KPK bertujuan untuk menguatkan instansi tersebut.
“Jadi orang berspekulasi bahwa Pemerintah akan mengintervensi KPK. Hal itu tidak mungkin,” ujar Pramono, dilansir Tribunnews.com.
Sebab, ia menyatakan bagaimanapun pemberantasan korupsi jadi lebih baik kalau KPK-nya juga kuat, dan yang diuntungkan dalam hal ini adalah Pemerintah.
Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Rancangan UU ‘Sapu Jagat’ Jokowi
Mantan Wakil Ketua DPR periode 2019-2014 itu mengklaim Perpres ini dirancang karena menyesuaikan Undang-Undang KPK yang baru. Ia pun memastikan Perpres itu tak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan dan belum sampai ke meja Presiden untuk ditandatangani.
“Belum sampai meja Presiden, karena ini masih proses pembahasan,” kata Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/1/20).
Halaman selanjutnya…