TIKTAK.ID – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku penganiayaan dan penembakan kontraktor proyek berinisial IN merupakan ASN Pemkab Majalengka yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, IN melakukan aksinya pada Minggu (10/11/19) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/11/19). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan senjata api. Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku membuat empat orang mengalami luka berat.
Baca juga: Jokowi Bela Anies Soal Lem Aibon
“Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, hal tersebut sudah dilaporkan oleh korban terkait pasal 170 Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang darurat tentang Penggunaan Senjata Api. Kini pelaku berinisial IN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Rabu tanggal 13 November 2019 kemarin,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penetapan status tersangka IN dikeluarkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. IN dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Darurat 1251. Surat pemanggilan sebagai tersangka juga sudah dilayangkan ke IN. Namun soal ditahan atau tidaknya, masih menunggu keputusan penyidik.
Baca juga: Ahok di BUMN, Sandiaga: Jika Benar Terpilih, Harus Kita Dukung
Aksi IN, yang merupakan anak kedua Bupati Majalengka itu dilaporkan Panji Pamungkas. Panji melaporkan tindakan pengeroyokan dan penembakan yang dilakukan IN pada Minggu (10/11/19) malam di kawasan Ruko Hana Sakura, Cigasing, Majalengka, Jawa Barat.
Baca juga: Jadi Bos BUMN, Ahok Hengkang dari PDIP?
Dari hasil penyelidikan terungkap motif kejadian adalah perkara hutang-piutang. Saat itu, korban menagih uang proyek kepada IN. Namun, pelaku malah emosi dan kemudian mengeroyok, menganiaya hingga menembak korban. Akibatnya, korban mendapat luka tembak di tangan. Namun korban tidak sendiri, ia ditemani oleh tiga rekannya yang mengalami luka di wajah dan kepala.