
TIKTAK.ID – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa penerapan aplikasi PeduliLindungi terhadap masyarakat sudah sesuai kondisi darurat kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Beka menyampaikan hal itu untuk merespons laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menuding aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM bagi para warga.
“(PeduliLindungi) telah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” ungkap Beka kepada wartawan, Sabtu (16/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Soal Serangan ke Masjid Al-Aqsa, Ketua DPD Minta Pemerintah Tekan PBB Beri Sanksi Israel
Menurut Beka, dalam persoalan ini aplikasi PeduliLindungi harus dipahami secara utuh dan dilihat dalam konteks yang lebih luas. Dia menilai aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai upaya untuk menangani situasi darurat kesehatan akibat Covid-19.
Beka menjelaskan, pada saat itu Pemerintah memerlukan alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi semakin meluas. Dia pun menganggap hal itu sebagai bentuk perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara.
Kemudian Beka melanjutkan, jika negara tidak mengambil langkah-langkah penanganan terhadap kondisi darurat kesehatan, justru dapat melanggar HAM. Untuk itu, dia menganggap aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu instrumen untuk melindungi warga.
Baca juga : Kecam Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa, Ketum PKB Dorong PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel
“Bila pemerintah tidak mengambil Langkah, justru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” terang Beka.
Beka pun mengklaim pihaknya juga masih belum menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat sejak aplikasi PeduliLindungi diluncurkan pada 2020.
“Hingga kini Komnas HAM masih belum pernah menerima pengaduan warga soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Beka.
Sebelumnya, Kemenlu AS merilis laporan berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia”. Salah satu yang disorot dalam laporan tersebut yakni gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
Baca juga : Bela PeduliLindungi, Mahfud MD: RI Tangani Covid Jauh Lebih Bagus Ketimbang AS
Laporan tersebut menerangkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal, dan memantau panggilan telepon. Laporan tersebut menyoroti penggunaan PeduliLindungi.
“Aplikasi ini juga menyimpan informasi terkait status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan serta digunakan oleh Pemerintah,” ungkap laporan itu.