Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?
TIKTAK.ID – PT Taspen (Persero) diketahui telah membayarkan manfaat pensiun kepada menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdaftar dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019. Sekretaris Perusahaan, Henra menjelaskan bahwa untuk menteri-menteri yang baru saja lengser di periode kedua Jokowi Oktober 2024 lalu saat ini tengah menunggu Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Menteri Negara.
“Sudah dibayarkan manfaat pensiun pertama kepada menteri periode 2014-2019 dengan total Rp72.120.600. Ini tak termasuk menteri yang kembali menjabat sebagai Pejabat Negara di periode 2019-2024,” ujar Henra, seperti dilansir Bisnis, pada Selasa (29/10/24).
Adapun dari total tersebut, jumlah manfaat pensiun paling rendah yaitu sebesar Rp705.600 dan yang paling tinggi adalah sebesar Rp4.158.000.
Baca juga : Menko AHY Bicara Wacana Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Henra menyebut manfaat pembayaran pensiun Pejabat Negara ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 11 beleid itu mengatur besarnya pensiun pokok sebulan yakni 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Sesuai aturannya, bayaran manfaat pensiun itu bakal dihentikan jika penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pejabat Negara Eksekutif. Henra memaparkan bahwa komponen manfaat yang diterima menteri-menteri yang sudah lengser tersebut adalah di atas pensiun pokok berupa tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Pindad Siap Produksi 5.000 Mobil Usai Prabowo Wajibkan Semua Menteri Pakai Maung
“Terhadap menteri yang masih belum dibayarkan hak pensiunnya saat ini, disebabkan masih menunggu Keputusan Presiden. Sebab, berdasarkan PP 50 Tahun 1980 jo PP 60 Tahun 2000, menyebutkan bahwa pensiun menteri negara diberikan dengan Keputusan Presiden,” kata Henra.
Sekadar informasi, terdapat dua menteri yang hanya bekerja 63 hari (dua bulan lebih) sampai masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Keduanya adalah Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Meski begitu, Rosan dan Supratman tetap bisa memperoleh tunjangan seumur hidup dari negara. Mengutip detikcom, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.