
TIKTAK.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan reklamasi Ancol bukan berarti mengarah pada komersialisasi kawasan tersebut.
“Jangan diartikan mereklamasi dan membuat kawasan itu komersil, bukan begitu. Kawasan itu justru demi kepentingan perluasan untuk melandasi, pintu masuk, agar dibuatnya kajian-kajian,” ujar Riza Patria di kantor Wali Kota Jakarta Barat, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (10/7/20).
Menurut Riza, yang terjadi pada reklamasi Ancol yakni perluasan kawasan dari penampungan hasil pengerukan lima waduk di Jakarta, Banjir Kanal Timur, serta 13 sungai yang ada di Jakarta sejak tahun 2009.
Baca juga : Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Di Tempat-tempat Ini Corona Menular Lewat Udara
Ia melanjutkan, hasil pengerukan sedimen yang banyak itu harus ditampung di suatu tempat. Melalui sejumlah kajian, kata Riza, sedimen tersebut akan tertampung di Ancol Timur.
Riza menyatakan hasil pengerukan itu kini mencapai 20 hektar tanah. Sehingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan lantas mengambil kebijakan untuk urukan tanah tersebut harus dilakukan kajian.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020, yang memerintahkan PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan kajian di Pantai Timur Ancol.
Baca juga : PAN: RUU HIP Bisa Ciptakan Krisis Ideologi dan Sosial
“Jadi sebenarnya yang dilakukan Pak Gubernur itu sangat baik dan tepat, yaitu meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan berbagai kajian,” tutur Riza.
Riza menjelaskan, setidaknya ada lima kajian yang harus dilaksanakan. Kajian tersebut termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian dampak banjir, kajian perluasan, kajian infrastruktur, dan lain sebagainya.
Riza memaparkan, nantinya hasil kajian dari PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut akan dijadikan rekomendasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta yang sedang direvisi.
Baca juga : Wakil Menhan Beberkan Skenario Besar Jokowi-Prabowo Soal Lumbung Pangan
“Keputusan Gubernur ini dikeluarkan sebagai pintu masuk agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum dilakukan, yakni kajian yang luas, menyeluruh, dan mendalam. Jadi ini sesuatu yang baik,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengakui perluasan daratan atau reklamasi Ancol yang dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 agar Ancol tetap bertahan di dunia rekreasi internasional.