
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi permintaan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, terkait penerapan pasal hukuman berat terkait pembunuhan dalam peristiwa tersebut.
Mahfud menjelaskan bahwa penerapan pasal pada suatu kasus harus melihat unsur-unsur dalam pemeriksaan. Dia mengklaim tak ada tawar-menawar dalam penerapan pasal yang telah diputuskan oleh aparat penegak hukum.
“Bukan yang minta yang menentukan pasal tersebut. Adalah unsur-unsur di pemeriksaan… Ini soal hukum, ini soal unsur, bukan soal tawar-menawar pasal. Kalau mau, ya kalau saya, hukum mati saja tuh, 135 orang kan (korban). Namun tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” ujar Mahfud dalam akun Instagram resminya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (9/1/23).
Baca juga : Petinggi PPP Tuding Sandiaga Uno yang Kebelet dan Nafsu Pindah Partai
Mahfud sendiri sudah bertemu dengan sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Jumat (6/1/23) lalu di Kantor Kemenko Polhukam. Dia mengakui korban maupun keluarga korban menyampaikan ketidakpuasan dalam penanganan kasus itu.
“Saya kemarin baru menerima keluarga korban yang mengeluh kalau mereka tidak puas dengan penanganan, ya tidak ada yang puas. Polisi juga tidak puas, dan kita juga tidak puas,” terang Mahfud.
Mahfud menyatakan telah memanggil pejabat Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda, Kajati beberapa waktu lalu, guna akselerasi penanganan kasus tersebut. Dia menyebut aparat penegak hukum telah memenuhi semua rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan yang sempat dia pimpin.
Baca juga : Gerindra Singgung Loyalitas Sandiaga yang Tak Hadir Peresmian Kantor Badan Pemenangan Presiden
“Kita sepakat bakal mengakselerasi dan menurut saya hampir semua rekomendasi TGIPF itu sudah berjalan. Apa? Reformasi, transformasi pengurus besok pada 16 Februari, kemudian peraturan Polri agar pertandingan sesuai FIFA yang selama ini tidak diindahkan, sudah ada aturannya dibuat Polri berdasarkan rekomendasi TGIPF,” ungkap Mahfud.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat, sempat mengatakan pihaknya sudah mengajukan laporan polisi model B dalam kasus ini. Laporan itu terkait pasal 338 soal pembunuhan dan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana. Akan tetapi, Polri tidak memproses laporan itu dengan alasan masih menunggu proses sidang laporan model A selesai.