TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM terkait tragedi Stadion Kanjuruhan lebih keras ketimbang temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Mahfud menyampaikan hal itu ketika menanggapi pertanyaan mengenai perbandingan temuan TGIPF dan Komnas HAM dalam tragedi yang menewaskan sebanyak 135 orang itu.
“Hampir sama, namun ini lebih keras. Komnas HAM lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kita dulu, tapi substansi sama,” ujar Mahfud saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Kamis (3/11/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Sama-sama Ngotot Incar Cawapres, Rencana Koalisi NasDem-Demokrat-PKS Bisa Gagal
Kemudian Mahfud menjelaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM meminta supaya tersangka dalam kasus ini tak hanya berhenti di enam orang. Untuk diketahui, enam tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Sementara tersangka dari kepolisian yakni Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Menurut Mahfud, Komnas HAM meminta harus ada pertanggungjawaban secara berjenjang dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga : Puan Buka Suara Usai Dewan Kolonel Disanksi PDIP
“Pokoknya jangan hanya itu yang ditindak. Itu di atas ada lagi, misalnya ada enam tersangka. Komnas HAM mengatakan harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku pelbagai rekomendasi TGIPF telah mulai dijalankan. Dia menyebut polisi sudah menetapkan tersangka hingga Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan digelar imbas kasus ini, seiring dengan rekomendasi TGIPF.
Mahfud pun membandingkan eksistensi tim pencari fakta yang dibentuk sebelum Tragedi Kanjuruhan yang dinilai tidak bertaji saat menangani sebuah kasus.
Baca juga : Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!
“Tahu enggak, kalau peristiwa sepak bola sebelum Kanjuruhan sudah memakan 89 korban di berbagai tempat. Selalu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, namun selalu ompong. Sekarang Anda tahu, sebentar lagi KLB, itu adalah rekomendasi TGIPF,” tutur Mahfud.
“Jadi pertanyaan itu sebenarnya refleksi belasan tim masa lalu tidak ada gunanya. Sekarang tindakan hukumnya ada, mulai kan pidana,” imbuhnya.