TIKTAK.ID – Drama Korea (Drakor) “Snowdrop” menuai banyak kontroversi walau belum ditayangkan. Bahkan, masyarakat sampai melayangkan petisi yang memuat penolakan terhadap penayangan drama tersebut untuk Blue House.
“Snowdrop” mengisahkan peristiwa di Seoul pada tahun 1987. Drama ini diperankan Jung Hae In, yang menjadi Soo Ho yakni seorang mahasiswa dari universitas ternama yang suatu saat bersembunyi di asrama perempuan saat kondisinya bersimbah darah.
Jisoo bakal memerankan tokoh Young Cho, mahasiswi yang membantu penyembunyian sosok Soo Ho serta merawat luka-lukanya meskipun mereka terancam bahaya.
Sesudah sinopsis dari drama “Snowdrop” beredar di internet, masyarakat pun was-was dengan potensi terjadinya distorsi sejarah terhadap fakta yang bakal diusung.
Mengacu informasi yang beredar, karakter utama lelaki merupakan seorang mata-mata yang turut serta dalam gerakan aktivis sementara karakter lelaki lainnya merupakan Ketua Tim di Agency for National Security Planning (NSP), yang dideskripsikan merupakan sosok yang adil dan lugas.
Dalam sejarah Korea Selatan, tahun 1987 adalah tahun penting dalam gerakan demokrasi di Korea Selatan yang menuju ke pembentukan Republik seperti saat ini. NSP merupakan bagian dari rezim otoriter pada masa itu.
Seputar hal tersebut, pihak JTBC lantas menerbitkan pernyataan semacam tanggapan seputar pro-kontra yang mencuat. Mereka menyatakan informasi yang tersebar secara online tentang sinopsis cerita, tak utuh serta tak akurat.
Mereka juga menjelaskan latar belakang dari “Snowdrop” bukan tentang pro-demokrasi yang berlangsung pada tahun 1987, namun lebih pada situasi politik tentang pemilihan presiden. Pihak JTBC turut menyatakan drama ini tanpa melebih-lebihkan dalam mendukung mata-mata atau kinerja dari NSP.
Blue House pun pada ujungnya memberi respons mengenai petisi yang dilayangkan sesudah lebih dari 220 ribu warga menandatangani petisi itu. Berdasar pada Pasal 4 UU Penyiaran, mereka menjamin kebebasan serta independensi stasiun penyiaran untuk program siaran termasuk menyatakan tidak mungkin mengatur atau mencampuri suatu program tanpa menyertakan syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
“Keterlibatan langsung Pemerintah dalam karya kreatif memerlukan pendekatan yang cermat lantaran dapat melanggar kebebasan berekspresi. Pemerintah menghormati upaya koreksi diri serta keputusan otonom pada tingkat sipil oleh pencipta, produser, atau pun konsumen soal konten yang bertentangan beserta sentimen nasional,” ujar Blue Hose.