TIKTAK.ID – Tujuh staf khusus milenial Presiden Joko Widodo yang telah diperkenalkan di Istana Kepresidenan pada Kamis (21/11/19) bakal mendapat gaji penuh meski tidak bekerja full time setiap bulannya.
Ketetapan perihal gaji staf khusus tersebut tercantum dalam Peraturan Pesiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Baca juga: Menhan Prabowo Minta Guru Sejarah Ajarkan Kisah PKI di Sekolah
Dalam beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, Staf Khusus Presiden mendapat gaji sebesar Rp 51 juta, yang merupakan total pendapatan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi menganggap staf khusus milenial Jokowi digaji penuh karena tetap bekerja meski tak datang ke Istana. Mereka bisa bekerja membantu Presiden dari mana saja dan memberi masukan kapan saja kepada Jokowi.
Baca juga: Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan Gara-Gara Ini
“Kan mereka bekerja 1×24 jam,” kata Fadjroel di Istana Kepresidenan pada Sabtu (23/11/19).
“Tiap stafsus boleh memberi masukan kepada Presiden 1×24 jam. Tapi tidak harus bertemu dengan Presiden, jadi kan tidak setengah-setengah. Kami bekerja 1×24 jam,” pungkasnya.