Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diundur Usai HUT PDIP
TIKTAK.ID – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak dapat menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku. PDIP mengatakan bahwa Hasto telah lebih dulu mempunyai jadwal terkait acara HUT PDIP.
“Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir, karena telah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima,” ujar Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, pada Senin (6/1/25), seperti dilansir detikcom.
Guntur Romli pun berharap KPK dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.
Baca juga : Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
“Kami meminta untuk dijadwalkan ulang,” sambung Guntur Romli.
Senada dengan Guntur Romli, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy turut mengonfirmasi ketidakhadiran Hasto. Dia meminta pemeriksaan Hasto bisa diundur usai 10 Januari 2025.
“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat terhadap hukum dan bakal mengikuti semua proses hukum. Tapi kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” tutur Ronny.
Baca juga : 3 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Untuk diketahui, KPK mengusut kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka perintangan penyidikan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron politikus PDIP, Harun Masiku. Pada hari ini, KPK memanggil Hasto sebagai tersangka.
“Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, pada hari ini pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK,” jelas jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, pada Senin (6/1/25).
Menurut Tessa, Hasto dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi dia mengaku masih belum dirincikan materi apa yang nantinya akan ditanyakan kepada Hasto.
Baca juga : Pj Gubernur Teguh Setyabudi Hadirkan 6 Eks Gubernur Jakarta, Ini Kata Pengamat
“Dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” sambung Tessa.
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang yang menjadi saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dkk, Senin (6/1/25).
Mengutip CNNIndonesia.com, dua orang saksi itu yakni mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya yang juga merupakan Kader PDIP ini sudah selesai menjalani proses hukum di kasus suap.