TIKTAK.ID – Pernikahan yang dilakukan oleh Vanessa Angel pada Minggu (15/12/19) di Depok, Jawa Barat sempat membuat keluarganya syok. Vanessa dikabarkan dinikahi sosok pria yang berprofesi sebagai pengusaha.
Puput dan Doddy Soedrajat selaku ibu tiri dan ayah kandung Vanessa mengaku kaget dengan pernikahan tersebut. Hal ini karena keduanya baru pada Senin (16/12/19) mendengar kabar bahwa putrinya sudah menikah.
Baca juga: Rencananya Atta Halilintar Buka Banyak Lapangan Kerja Tahun Depan
Doddy Soedrajat mengetahui kabar pernikahan tersebut dari beberapa wartawan yang menghubunginya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Puput. Ia menambahkan bahwa pernikahan harus ada walinya, sedangkan ia dan Doddy tidak diberi tahu. Berarti, walinya adalah orang lain.
“Apabila dia menikah, berarti walinya adalah orang lain. Sebab, daddynya juga kan baru tahu kabar tersebut dari wartawan pada pagi tadi,” ungkap Puput.
Puput sendiri mengaku bahagia saat mendengar Vanessa Angel telah menikah. Namun, ia juga merasa sedih. Karena sebagai orang tua Vanessa, Doddy tidak menjadi wali pada pernikahan tersebut.
Baca juga: Curhat Teranyar Mantan Istri UAS Sedot Perhatian 15 Ribu Lebih Warganet
“Kalau merasa sedih ya memang iya, sebab tidak menjadi wali darinya. Namun, kalau memang ia benar-benar sudah menikah, ya kami sangat bersykur. Semoga kabar tersebut benar adanya. Saya berharap agar dia mendapatkan suami yang bisa menjadi imam dan membimbingnya di dunia maupun di akhirat,” imbuh Puput.
Puput menyangkal pernikahan Vanessa tersebut. Menurutnya, pernikahan itu tidak bisa dianggap sah. Hal ini karena ayah kandungnya tidak menjadi wali dalam pernikahan itu. Ia menuturkan hal tersebut berdasar keyakinan agama yang dianutnya, yakni Islam.
Baca juga: Tak Rela Suaminya Dituduh Terima Suap Angkut Harley Ilegal, Begini Komentar Iis Dahlia
“Namun yang sangat kami sayangkan adalah daddynya yang tidak menjadi wali ketika ijab kabul, sehingga pernikahan tersebut tidak sah. Sebab pernikahan merupakan acara yang sangat sakral.”
“Hal itu sudah menjadi aturan dalam Islam. Beda lagi ceritanya apabila sang anak sudah menikah sebelumnya. Ia bisa menunjuk wali yang lain yang ia mau,” tegas Puput.