TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mencari cara menyelesaikan kasus tragedi Semanggi I dan II yang belum juga selesai, meski telah bertahun-tahun berlalu. Pasalnya, masih ada perbedaaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pernyataan ini awalnya dikemukakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu. Ia mengatakan Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
“Saya mau diskusi secara terpisah terlebih dahulu dengan keduanya,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, dilansir Katadata.co.id, Jumat (17/1/20).
Namun Mahfud menyatakan dirinya belum mendengar pernyataan langsung dari Burhanuddin mengenai kasus Semanggi. Apalagi dia menilai pelanggaran HAM berat terdiri dari dua hal, yakni adanya kejahatan manusia dan adanya genosida.
Baca juga: Wah, Ternyata Jokowi Sudah Libatkan Pihak Asing Sejak Lama Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menjelaskan alasan penetapan status tragedi Semanggi I & II bukan pelanggaran HAM berat. Kejaksaan Agung mengacu kepada hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) di DPR tahun 2001 silam.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengklaim pihaknya memilih pegangan hasil kajian yang pasti dalam penetapan status pelanggaran HAM.
“Makanya disampaikan lagi dan mengingatkan lagi, bahwa Pansus 2001 menyatakan seperti itu,” ucap Hari saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/20).
Halaman selanjutnya…