TIKTAK.ID – Koordinator Jubir Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Untuk itu, dia mendesak Moeldoko agar menghentikan ambisi mengambil alih Partai Demokrat.
“Tak ada komunikasi sama sekali,” ujar Herzaky melalui jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/21), seperti dilansir Republika.id.
Menurut Herzaky, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah berada di pihak yang benar. Oleh sebab itu, dia menegaskan pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai itu.
Baca juga : Novel Baswedan cs Bakal Diangkat ASN Polri, Begini Kata Komnas HAM
“Para kader meminta agar terus jalan dan berjuang,” tutur Herzaky.
Kemudian Herzaky mengaku yakin Demokrat kubu AHY mampu memenangkan proses hukum. Dia pun menuding pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, tidak memahami aturan atau belum membaca aturan, bahwa keberatan atas AD/ART seharusnya diajukan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Yusril mengatakan dirinya telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke MA. Penunjukan tersebut terkait gugatan Demokrat kubu Moeldoko ke MA soal kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham.
Baca juga : Neno Warisman Mendadak Mundur dari Partai Amien Rais, Ada Apa?
“Langkah menguji formil dan materil AD/ART parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia,” terang Yusril, Kamis (24/9/21).
Yusril menjelaskan, pihaknya meyakini MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Dia menyebut prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.
“Jika prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU dan UUD 45, lantas lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” ucap Yusril.
Baca juga : Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot
Yusril pun mengklaim mahkamah Partai yang merupakan peradilan internal partai tak mempunyai wewenang menguji AD/ART. Ia melanjutkan, begitu pula dengan pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol, tidak berwenang menguji AD/ART.
Dia menilai PTUN juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Sebab, kata Yusril, kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.