TIKTAK.ID – Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan diketahui telah selesai dilaksanakan di lapangan bola Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (19/10/22). Dalam rekonstruksi itu, terdapat sebanyak 30 adegan yang diperagakan.
Akan tetapi, tidak ada adegan polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan. Pada reka adegan 19 hingga 25, tembakkan gas air mata diarahkan kepada sentel ban atau lintasan lari sisi selatan.
“Adegan ke 19, sekitar 22.09 atas perintah tersangka Hasdarmawan, saksi memakai senjata laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi selatan,” ujar penyidik lewat pengeras suara, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Mahfud MD Cemaskan Kekuatan Persenjataan TNI
“Setelah itu saksi MKI menembakkan satu kali dengan amunisi warna silver ke arah sentel ban lintasan lari selatan belakang gawang,” imbuhnya.
Adegan dalam rekonstruksi tersebut pun berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang mengklaim polisi menembakkan gas air mata secara tidak terukur ke arah tribun penonton.
Menurut TGIPF, gas air mata merupakan faktor utama jatuhnya korban tewas dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan. Ketika itu penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.
Baca juga : Novel Baswedan Tak Akan Bela Anies Kalau Korupsi Formula E
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kejanggalan dalam rekonstruksi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku hal itu adalah materi penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi.
“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang bakal menyampaikan. Jika tersangka mau menyebutkan seperti itu [tidak menembak ke arah tribun], maka itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” terang Dedi di Mapolda Jatim.
Dedi menilai penyidik punya keyakinan sendiri. Dia menjelaskan, seluruh kesaksian dan alat bukti yang diperoleh penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Baca juga : Heboh Soal Ijazah Palsu, Teman Kuliah Jokowi Kompak Beri Kesaksian
“Dengan seluruh kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan, baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” tutur Dedi.
Dedi mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim fokus memperagakan peran ketiga anggota polisi yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Ketiga polisi itu yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Total terdapat 6 tersangka dalam kasus ini.