
TIKTAK.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan maskapai perintis yang didirikannya, Susi Air, mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan. Ia mengaku pemecatan karyawan itu merupakan dampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Susi mengungkapkan hal itu melalui akun Twiter pribadinya, @susipudjiastuti pada Kamis (4/6/20). Namun, ia belum merinci berapa banyak karyawan Susi Air yang sudah dirumahkan dan di-PHK.
Awalnya, Susi merespons sebuah berita yang menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan PHK terhadap sejumlah pilot karena tekanan pandemi Corona. Kemudian Susi mengaku telah melakukan hal serupa. Menurut Susi, mau tidak mau pihaknya mengambil kebijakan yang sama dengan manajemen Garuda lantaran operasional penerbangan Susi Air terhenti hampir 99 persen.
Baca juga : Ada Gerakan yang Akan Kudeta Jokowi, LPI Klaim Kantongi Nama para Tokohnya
“Kami pun sama, harus merumahkan dan mem-PHK karyawan karena situasinya memang tidak memungkinkan. Hampir 99 persen penerbangan Susi Air berhenti, semua terkena dampak,” kicau Susi, seperti dilansir CNN Indonesia.
Susi menjelaskan, kebijakan PHK tersebut adalah murni imbas dari pandemi Corona. Pasalnya, wabah mengubah seluruh tatanan bisnis di berbagai sektor, khususnya pada penerbangan.
“Covid-19 telah mengubah tatanan business penerbangan, sehingga semua kena dampak tanpa kecuali,” lanjut Susi.
Baca juga : CEK HOAKS ATAU FAKTA: Foto Jokowi Berjabat Tangan dengan Pihak China Sambil Membungkukkan Badan
Dalam kesempatan lain, Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt Bintang Muzaini mengungkapkan 181 pilot Garuda Indonesia terkena PHK per 1 Juni 2020. Ia menilai PHK dilakukan secara mendadak dan tak sesuai dengan kontrak kerja, sehingga asosiasi menyampaikan keberatannya ke perusahaan.
Muzaini memaparkan, surat PHK baru disampaikan manajemen Garuda Indonesia sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu.
“Itu pun tengah malam pemberitahuannya, yakni 23.39 WIB, yang mana dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan,” terangnya.
Baca juga : Jokowi Divonis Bersalah PTUN Jakarta karena Blokir Internet Papua, Bagaimana Kronologi Sebenarnya?
“Pemberitahuannya hanya 3 kali 24 jam, dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Padahal seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Muzaini.
Selain itu, Muzaini menyampaikan bahwa PHK di Garuda tak hanya menyasar pilot baru atau junior, melainkan juga menyasar pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang.
Ia berpendapat pilot-pilot tersebut masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal. Ia mengklaim pilot-pilot senior yang terkena PHK merupakan pilot terbaik Garuda.