Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Akan Usulkan Hak Angket Usai Putusan MK
TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengeklaim partainya tak akan mengusulkan Hak Angket Pemilu di DPR RI usai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK keluar. Dia menilai Hak Angket sudah tidak cocok dengan kondisi saat ini, apalagi NasDem melihat esensi Hak Angket sudah jauh dari harapan dan waktu mengusulkan Hak Angket sudah tidak tepat.
“Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat Hak Angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/24), seperti dilansir Tempo.co.
Namun Surya Paloh menyebut NasDem tidak akan menghalangi partai lain yang berupaya untuk melanjutkan Hak Angket itu. Namun dia menyatakan bagi NasDem, waktu untuk Hak Angket sudah tidak tepat.
Baca juga : PDIP Siap Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Gugatannya Ditolak MK
Dalam kesempatan yang sama, Surya Paloh memberi sinyal bakal merapat ke Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaku menerima hasil putusan MK dan meminta semua pihak yang menang maupun yang kalah agar saling menghargai.
Sinyal merapat ke Prabowo-Gibran tersebut disampaikan Surya ketika ditanya soal kemungkinan merapat ke Pemerintahan baru. Ia menganggap tak ada pilihan yang lebih baik selain bergabung.
“Mungkin ada usulan lain selain merapat ke Pemerintahan? Jika ada usulan, boleh kita pertimbangkan juga. Kalau ada usulan lain, apa yang lebih baik bagi NasDem, dengan spirit dan semangat yang telah saya utarakan tadi,” tutur Surya Paloh.
Baca juga : Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Menurut Surya Paloh, NasDem menerima putusan MK karena hal tersebut final dan mengikat. Dia pun mengingatkan agar semua pihak bersatu dan menjaga stabilitas nasional di tengah situasi konflik dunia saat ini.
“Posisi kita hari ini tetap harus bisa menjaga kewaspadaan yang cukup tinggi untuk mengutamakan nasional interest kita. Dan salah satu modal terbesar yang dipahami NasDem yaitu menjaga stabilitas nasional itu sendiri,” jelas Surya Paloh.
Seperti diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dari delapan hakim yang mengadili perkara ini, ada tiga orang hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.