
TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan 3 Surat Telegram tentang tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi Corona.
Telegram 1: Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang Perkara Kejahatan Cyber.
Isinya perihal kemungkinan masalah yang akan timbul dari Media Sosial:
1. Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.
2. Seputar penyebaran berita bohong (hoax) dan
3. Ketahanan data akses internet.
Baca juga: Soal Penanganan Corona, Sandiaga: Saya Siap Ikuti Apapun Keputusan Presiden Jokowi
Telegram 2: Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Isinya tentang potensi:
1. Pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yang terjadi pada arus mudik, kerusuhan/penjarahan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan.
Lalu potensi lainnya:
1. Menolak atau melawan petugas dalam pembubaran kerumunan,
2. Menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana, dan
3. Tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Telegram 3: Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang Tugas & Fungsi Reserse Kriminal dalam Ketersediaan Bahan Pokok dan Distribusi.
Potensi masalah yang akan muncul:
1. Memainkan harga,
2. Menimbun kebutuhan pokok,
3. Menghalangi & menghambat jalur distribusi logistik.
Baca juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bocorkan Rencana Bosnya Tangani Covid-19
Tiga Surat Telegram ini dikeluarkan Kapolri pasca Presiden Jokowi menerbitkan Keppres No. 11 Th 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat & PP No. 21 Th 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam menanggulangi Covid-19.
Halaman selanjutnya…