TIKTAK.ID – Beredar Surat Keputusan (SK) terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. Merespons hal itu, KPK mengaku akan menelusuri kebenaran surat tersebut.
Dalam potongan surat yang beredar, tampak ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Akan tetapi, tidak ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu.
Kemudian dalam keputusan yang tercantum pada surat tersebut memuat empat poin. Poin pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang disebut dalam lampiran surat keputusan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Poin kedua adalah memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, seraya menunggu keputusan lebih lanjut.
Poin ketiga yakni menetapkan lampiran dalam keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Sedangkan poin keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, buka suara mengenai surat yang beredar itu. Ia menyebut KPK menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut.
“Kami menyayangkan beredarnya potongan surat itu. Sebab, secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” ujar Ali, seperti dilansir detik.com, pada Minggu (9/5/21).
Ali lantas mengklaim pihaknya akan mengecek keabsahan potongan surat itu. Ia juga mengimbau publik agar berpedoman pada info resmi dari KPK mengenai tes alih status pegawai KPK.
“Kami akan melakukan pengecekan mengenai keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,” terang Ali.
“Sekali lagi kami mengingatkan supaya media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik melalui Juru Bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” tegas Ali.