TIKTAK.ID – Kejahatan dunia maya atau yang juga dikenal dengan cyber crime adalah istilah mengacu pada aktivitas kejahatan yang komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan tersebut.
Kejahatan ini dapat dilakukan oleh seseorang dari suatu tempat yang sangat pribadi (kamar tidur misalnya) tapi menimbulkan kerugian pada seseorang, atau institusi di tempat lain, yang terpisahkan oleh jarak ribuan kilometer, bahkan seringkali bersifat lintas batas teritorial. Dengan demikian kejahatan ini kemudian membawa sifat transnational crimes, yaitu kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial (transnational boundaries).
Berikut ini 10 jenis kejahatan siber yang target atau sasarannya adalah individu/perorangan, seperti termuat dalam dokumen “Cybercrime Teaching Guide” yang dirilis Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau yang dalam Bahasa Inggris disebut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
1. Dogpiling
Taktik yang dilakukan pengguna di dunia maya membombardir korban dengan pesan ofensif, menghina, dan mengancam untuk membungkam target, memaksa mereka untuk menarik kembali apa yang mereka katakan dan/atau minta maaf, atau untuk memaksa mereka meninggalkan platform.
Baca juga: Lakukan Penerbangan Panjang dan Perjalanan Darat Jarak Jauh Berisiko Alami Penggumpalan Darah
2. Doxing
Informasi pribadi dari individu yang diposting secara daring sehingga menyebabkan individu tersebut mengalami kerugian dan terancam keselamatannya.
3. Doxware
Suatu bentuk crypto ransomware yang digunakan pelaku terhadap korban untuk menahan data pengguna jika tebusan tidak dibayarkan untuk mengurai sandi file dan data.
4. Kejahatan terkait identitas
Seorang pelaku secara tidak sah menyalahgunakan identitas korban dan/atau menggunakan identitas dan/atau informasi yang terkait dengan identitas untuk tujuan yang melanggar hukum.
Halaman selanjutnya…