TIKTAK.ID – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pengacara suami Karen Pooroe yang bernama Andreas Nahot Silitonga tetap meyakini bahwa kliennya tidak melakukan KDRT melainkan hanya mencegah sang istri yang ingin melakukan bunuh diri.
“Ketika itu, Arya (Satria Claproth) melakukan upaya pencegahan agar Karen tidak melakukan bunuh diri,” buka Andreas Nahot ketikia ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta pada Rabu (11/3/20).
Ia menambahkan, wajar bila Arya melakukan kontak fisik dengan istrinya. Ia menjelaskan bahwa dalam mencegah seseorang yang ingin bunuh diri itu membutuhkan upaya ekstra.
Baca juga: Ashanty Sampai Dua Kali Gagal Umrah karena Corona
“Apabila kita sedang menghalangi seseorang yang ingin bunuh diri, kan tidak mungkin kalau hanya dielus saja. Sehingga, pasti ada upaya yang lain agar hal seperti itu tidak terjadi,” imbuhnya.
Bahkan ke depannya, ia mengaku siap membuktikan kebenarannya. Hal ini karena Arya sendiri sempat merekam momen ketika sang istri berencana bunuh diri.
“Di hari kemudian, akan terlihat bagaimana kejadian yang sebenarnya,” jelas Andreas Nahot.
Sementara itu mengacu pada keterangan dan saksi, Kapolres Bandung telah menetapkan Arya Satria Claproth sebagai tersangka. Arya sendiri dinilai telah memenuhi unsur kekerasan psikis terhadap istrinya, Karen Pooroe.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung atas suaminya yang diduga melakukan KDRT.
Baca juga: Momen Hari Musik Nasional, Ikang Fawzi Ingin Kesejahteraan Musisi Indonesia Lebih Baik
“Arya ditetapkan sebagai tersangka per hari ini,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Kombes Ulung menambahkan, saat ini Arya belum ditahan, karena terlebih dahulu harus dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka yang bersangkutan.
“Untuk saat ini belum ditahan, nanti baru akan dibuatkan suratnya, untuk kemudian dipanggil,” imbuh Kombes Ulung.
Ditanya kapan Arya akan dipanggil untuk pendalam kasus, Kombes Ulung belum bisa memastikan hal tersebut.
“Surat Pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan Arya akan dipanggil,” terangnya.
Pihak kepolisian menjerat Arya Satria Claproth dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.