TIKTAK.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap menjamin kebebasan pers. Dini menyampaikan hal itu untuk merespons adanya kekhawatiran bahwa KUHP yang baru disahkan berpotensi mengkriminalisasi wartawan.
“Mekanisme penyelesaian sengketa soal pers tetap melalui Dewan Pers. Bila ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya lewat mediasi Dewan Pers. Hingga kini Mahkamah Agung konsisten menerapkan hal ini dalam perkara pidana maupun perdata yang menyangkut media,” ujar Dini, pada Sabtu (10/12/22), seperti dilansir Tempo.co.
Dini menjelaskan bahwa Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah diadopsi dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.
Baca juga : Bamsoet Gulirkan Wacana Tunda Pemilu 2024, Upaya Sistematis Langgengkan Kekuasaan Jokowi?
“Kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga jelas tak dapat dipidana,” tegas Dini.
Menurut Dini, 17 pasal KUHP yang dituding bakal mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kebebasan pers, selama ini sudah ada dalam KUHP lama, sehingga bukan pasal yang baru muncul dalam KUHP baru.
Dini menyebut pasal-pasal ini bersifat umum. Jadi, kata Dini, tidak spesifik ditujukan kepada pers, mengingat fungsinya sebagai alat kontrol dalam sistem demokrasi.
Baca juga : Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?
“Sebagian dari 17 pasal itu telah diuji di Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK itulah yang menjadi acuan bagi para perumus KUHP baru dalam memformulasi ulang pasal-pasal yang bersangkutan, supaya menjadi lebih baik,” tutur Dini.
Sebelumnya, Dewan Pers mengklaim kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi saat ini tengah menghadapi upaya pembungkaman, usai KUHP baru disahkan Pemerintah dan DPR. Pasalnya, UU KUHP bisa menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Selain mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, tapi juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” ucap Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (8/12/22).
Baca juga : Gerindra Bulat Capreskan Prabowo, Sandiaga Bakal Pindah Partai?
Dewan Pers pun mengaku menyayangkan keputusan pengesahan KUHP baru yang diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Apalagi masih ada pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.