TIKTAK.ID – Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dipimpin oleh Otorita IKN. Pemerintah pun sudah menyerahkan surat presiden (Supres) yang melampiri draf RUU IKN kepada DPR RI.
Otorita IKN sendiri merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian. Lembaga itu dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
“Pemerintahan Khusus IKN […] diselenggarakan oleh Otorita IKN,” bunyi Pasal 8 RUU IKN, seperti dilansir detikcom, Kamis (14/10/21).
Baca juga : Ketua DPRD Tuding Anies Bohong Soal Pilgub DKI 2024, Wagub Riza: Mari Hindari Hiruk-pikuk Politik
Menurut Pasal 9 ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka bakal ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden. Bila pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim sesuai rencana pada semester I-2024, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuknya.
“Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden,” bunyi ayat 2.
Kemudian Pasal 10 menyatakan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun. Masa jabatan tersebut terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Baca juga : Eks Pegawai KPK Pecatan Firli Diajak Gabung PKS
Tidak hanya itu, Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN juga sanggup diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
“Ketentuan terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Pemerintahan Khusus IKN […] diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 11.
Lebih lanjut, Pasal 12 menyebut kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Baca juga : Golkar Siap Koalisi dengan Parpol Mana pun Asal Airlangga yang Jadi Capres 2024
Pasal 13 ayat 1 menjelaskan, IKN juga dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, dan hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.