
TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan terusik sesudah menyaksikan dua orang terdakwa pelaku penyiraman air keras atas penyidik senior KPK Novel Baswedan sebatas mendapat vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Bagi Juru Bicara Partai Gerindra itu, vonis tersebut masih di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi di Indonesia.
“Terus terang rasa keadilan saya terusik,” ungkap sosok yang kerap disapa Habib sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (17/7/20).
Baca juga : Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri
Habib pun menyoal langkah hakim mempertimbangkan pernyataan terdakwa yang menyatakan tak bermaksud menjadikan Novel terluka.
Menurut Habib berdasar ilmu pidana, ada tiga gradasi kesengajaan yakni dengan maksud, kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan, serta kesengajaan dengan keinsafan pasti.
Bagi Habib, air keras sebagai benda yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan orang menderita luka berat.
“Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh, apalagi jika disiramkan ke manusia, pasti bakal mengakibatkan luka berat,” kata Habib.
Baca juga : Jokowi: Saya Enggak Bisa Bayangin Kalau Kita Dulu Lockdown
Beberapa waktu yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyebutkan dua terdakwa pelaku penyiraman air keras atas Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.
Perbuatan penganiayaan penyiraman air keras dilakukan Rahmat dengan bantuan Ronny Bugis sebagai pengemudi sepeda motor.
Rahmat sebagai penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Inilah Mimpi Jokowi yang Diwujudkan Duet Anies-Erick di DKI
Sedangkan bagi Ronny Bugis, hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti berbuat penganiayaan terencana.
Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya mengajukan tuntutan pidana dengan hukuman tahanan selama satu tahun penjara.
Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras pada 11 April 2017 saat berjalan menuju rumahnya usai beribadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.