Soal Usulan Pilkada oleh DPRD, Demokrat Belum Bersikap
TIKTAK.ID – Fraksi Demokrat disebut-sebut masih belum membahas wacana kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang sebelumnya digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf menyebut seluruh legislator Demokrat saat ini masih reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Oleh sebab itu, belum ada kepastian apakah Fraksi Demokrat tetap menolak sistem kepala daerah kembali dipilih wakil rakyat, sebagaimana sikap yang pernah diambil pada 2014 silam.
“Karena kita masih reses, maka belum ada wacana dari Demokrat sampai saat ini. Mungkin usai reses akan kita bahas bersama,” ungkap Dede, seperti dilansir Kompas.com, pada Selasa (17/12/24).
Baca juga : Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Ini Lebih Maslahat
Dede sendiri secara pribadi menilai wacana untuk mengubah sistem Pilkada langsung yang berlaku saat ini, harus melewati kajian mendalam. Sebab, kata Dede, evaluasi terhadap proses pelaksanaan maupun hasil dari penyelenggaraan Pilkada langsung selama ini tetap harus dilakukan.
“Pendapat saya pribadi, masih perlu dikaji lebih mendalam. Tentunya dengan berbagai data yang ada, seperti data korupsi yang ada selama ini juga harus kita evaluasi, sebagai produk dari Pilkada langsung yang berbiaya besar,” tutur Dede.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menggulirkan wacana agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tak lagi secara langsung dipilih rakyat. Adapun Pilkada melalui wakil rakyat bukanlah suatu kebijakan baru.
Baca juga : Dinilai Hemat Anggaran, Partai Bentukan Amien Rais Dukung Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sistem pemilihan itu pernah diterapkan di masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Kemudian usai digulingkannya rezim Soeharto, terjadi banyak perubahan pada sistem demokrasi di Indonesia, termasuk sistem Pilkada lewat DPRD juga diubah menjadi Pilkada langsung oleh rakyat, sejak 2005.
Sebelum digulirkan lagi oleh Prabowo pada 2024 ini, wacana mengembalikan sistem Pilkada oleh DPRD juga pernah mengemuka 10 tahun lalu. Pada 2014, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Pilkada yang mengatur kepala daerah kembali dipilih DPRD. Keputusan pengesahan tersebut diambil berdasarkan hasil voting di antara anggota DPR RI dalam sidang paripurna 25 September 2014.
Akan tetapi, pengesahan beleid yang mencabut hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya itu menuai berbagai kritik dan memunculkan gelombang penolakan.
Baca juga : PDIP Pecat 27 Kader Sepanjang Pilpres-Pilkada 2024 Termasuk Jokowi dan Keluarga
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung bereaksi dengan menyatakan kekecewaannya terhadap hasil sidang paripurna yang mengesahkan Pilkada melalui DPRD. Lewat Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, SBY menyebut keputusan itu sudah mengabaikan kedaulatan rakyat.