
TIKTAK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku akan menjelaskan langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Mahfud menyampaikan hal itu untuk menanggapi pertanyaan soal Sri Mulyani yang mengeklaim tidak tahu ada transaksi janggal di kementeriannya mencapai ratusan triliun rupiah.
“Iya nanti saya jawab ke Ibu Sri Mulyani, masak saja jawab di sini,” ujar Mahfud, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (10/3/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menjawab persoalan ini di publik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan bakal menyampaikan jawaban langsung kepada Sri Mulyani.
Baca juga : DPR Desak Erick Thohir Copot Ahok Buntut Tragedi Depo Plumpang
“Pertanyaan Ibu Sri Mulyani ke saya tidak dijawab di sini, nanti saja jawab langsung ke Ibu Sri Mulyani,” jelas Mahfud.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan tidak tahu-menahu terkait transaksi janggal senilai Rp300 triliun di kementeriannya. Ia mengakui sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal laporan tersebut kemarin pagi. Akan tetapi, Sri Mulyani mengeklaim tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.
“Soal Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu juga enggak ada angkanya. Jadi saya enggak tahu juga 300 triliun itu dari mana, sehingga aku nggak bisa komentar mengenai itu dulu,” jelas Sri Mulyani saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, pada Kamis (9/3/23).
Baca juga : Dituding Pencitraan Usai Blak-blakan Dukung Anies Baswedan, Gibran Buka Suara
Masalah transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu sendiri pertama kali disampaikan oleh Mahfud ketika menghadiri acara di UGM, Yogyakarta beberapa hari lalu. Dia menyebut transaksi fantastis ini terjadi paling banyak di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dalam rentang waktu 2009-2023.
Kemudian dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/23), Mahfud menjelaskan bahwa transaksi itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang,” tutur Mahfud.