TIKTAK.ID – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar pelaksanaan takbir keliling di jalan raya tidak dilakukan pada Idulfitri 1441 Hijriah melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020 tentang larangan takbir keliling.
SE tersebut ditujukan kepada para Camat, Lurah, dan seluruh takmir atau pengurus musala dan mesjid untuk disampaikan kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebutkan, ada empat poin penting dalam SE Wali Kota tersebut.
Baca juga : Innalillahi, Jumlah Pasien Meninggal Akibat Corona di Wilayah Anies Bertambah Lagi
Pertama, tidak melakukan takbir keliling di jalan raya atau takbir keliling sambil jalan kaki yang menghimpun massa.
Poin kedua, sebagai alternatifnya masyarakat Muslim diharapkan tetap menggemakan takbir di rumah, musala atau mesjid oleh takmir atau pengurus, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan atau bisa juga melalui media elektronik, media sosial dan sejenisnya.
“Takmir mesjid atau musala dapat melaksanakan takbiran, sambil melaksanakan protokol kesehatan,” terang Eddy di Balai Kota Surabaya, Jumat (22/5/20).
Baca juga : Soal Bansos Anies Baswedan Bertuliskan “Dibiayai APBD DKI”, Nasdem: Contoh Sikap Kekanak-kanakan
Poin ketiga, posko pemeriksaan (checkpoint) atau petugas perbatasan juga melaksanakan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tak masuk ke Kota Surabaya.
“Nanti petugas checkpoint di perbatasan, saat mendapati kerumunan takbir keliling dari kota lain atau kabupaten yang hendak memasuki Surabaya, segera kita arahkan berbalik agar tidak masuk,” jelasnya.
Poin keempat, warga Kota Surabaya atau umat Islam perlu menggemakan Takbir, Tahlil, dan Tahmid saat malam Idulfitri sebagai tanda syukur, serta doa agar pandemi Covid-19 lekas diangkat oleh Allah.
Baca juga : Anies Sebut Arus Mudik dan Balik Bisa Munculkan Gelombang Kedua Penyebaran Corona
Halaman selanjutnya…