
TIKTAK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diketahui bakal menentukan nasib laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Jumna (28/9/22). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengecek syarat materil dan formil laporan tersebut. Dia mengklaim hasil pengecekan akan diumumkan tiga hari usai laporan itu diterima.
“Tentu nanti kami memiliki waktu dalam tiga hari ini untuk mengecek apakah laporan ini sudah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Ya, pada Jumat,” ujar Bagja, pada Rabu (28/9/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Bagja, Bawaslu belum akan memutus apakah Anies bersalah atau tidak. Dia menjelaskan, Bawaslu baru memasuki tahap pengecekan syarat laporan. Bagja menyebut pihaknya akan memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat, dan apakah hal yang dilaporkan termasuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.
Baca juga : Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP
“Jika memang memenuhi, maka kita bakal lanjutkan ke dalam proses pidana, apakah administrasi atau kode etik. Tapi bila tidak dilanjutkan, berarti tidak memenuhi syarat, baik materil maupun formil,” tutur Bagja.
Untuk diketahui, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi telah melaporkan Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran Pemilu. Kelompok tersebut mempermasalahkan penyebaran tabloid KBAnewspaper di masjid di Kota Malang.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea menyatakan bahwa penyebaran tabloid tersebut merupakan bentuk politik identitas. Dia menegaskan, Bawaslu harus menindak hal itu.
Baca juga : Zulfan Lindan: Anies Capres NasDem Paling Potensial Jika Ganjar Takut Keluar dari PDIP
“Ada kekhawatiran kami, jangan sampai terjadi. Untuk itu, kami berharap Bawaslu dapat memproses laporan kami supaya dapat mencegah perilaku serupa di hari ke depan,” terang Miartiko, pada Selasa (27/9/22).
Miartiko menduga Anies mengetahui penyebaran tabloid KBAnewspaper ke masjid.
“Ada dugaan Pak Anies mengetahui hal ini. Ya karena pendukung, dalam hal ini P-24, menyebarkan tabloid itu ke tempat ibadah,” ucap Miartiko.
Baca juga : Cak Imin Diperingatkan Prabowo Usai Nyatakan Ingin Jadi Cawapres Puan
Miartiko pun mengaku khawatir jika penyebaran tabloid itu menjadi bagian dari politik identitas. Ia juga tidak ingin Pemilu 2024 mendatang diwarnai oleh politik tersebut.
“Bawaslu yang punya kompetensi untuk menilai terjadi pelanggaran atau tidak. Jadi kami serahkan pada Bawaslu,” imbuhnya.