TIKTAK.ID – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan dirinya merasa terlecehkan dengan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro. Padahal, alumnus Fakultas Hukum UI itu mengklaim UI mempunyai motto veritas (kebenaran), probitas (jujur), dan Iustitia (adil) yang menjadi kebanggaan.
Kemudian Arteria menyebut Rektor UI bak Presiden Republik UI dengan posisi politik yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan alasan sang Rektor masih mau mengambil jabatan sebagai komisaris BUMN yang merupakan bawahan seorang menteri. Arteria pun menilai sikap tersebut memalukan.
“Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur saja dari jabatan rektor kalau punya keinginan lain,” ujar Arteria melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo, Rabu (21/7/21).
Baca juga : Indonesia Resmi Tutup Pintu Tenaga Kerja Asing Selama PPKM
Arteria mengatakan bahwa waktu untuk mengurus UI sangat kurang jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh.
“Apalagi kalau harus berbagi perhatian, meski jadi komisaris sekali pun,” tutur anggota Komisi Hukum DPR tersebut.
Menurut Arteria, rangkap jabatan Rektor UI itu melawan hukum. Ia menjelaskan, Ari Kuncoro diangkat menjadi Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk saat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku.
Baca juga : Minat Daftar CPNS 2021? Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi
Dalam aturan tersebut, melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris.
Arteria lantas menyatakan Ari seharusnya dapat diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, demi hukum.
“Selain itu, segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif. Lihat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” terangnya.
Baca juga : DPR Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat dan Tidak Lagi Andalkan Luhut
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Sementara Pasal 3 memaparkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.