TIKTAK.ID – Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan disebabkan melaksanakan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Anies bahkan disebutnya dapat dipenjara disebabkan tindakannya ini.
Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pejabat negara yang melaksanakan tindakan melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi.
“Pasal 73 Undang-undang penataan ruang. Bagi pejabat yang mengizinkan penyelenggara kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang itu kena hukuman,” terang Yayat sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat (17/7/20).
Baca juga : Siapa Menteri yang Kelola Aset Paling Besar, Basuki atau Prabowo?
Yayat mengatakan bahwa sanksi yang ditimpakan tergolong “sadis” terhadap seorang Kepala Daerah. Meliputi penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.
“Nanti sadis sekali. Hukuman 5 tahun dan denda itu,” ujar Yayat.
Pasal 73 UU Penataan Ruang itu berbunyi: Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Baca juga : Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik
Tidak hanya sanksi denda dan penjara, bahkan pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.
Berikut bunyi ayat 2 pasal 73: Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Yayat memandang, bagi Anies tak perlu hingga dijatuhi sanksi aturan ini. Karena sang mantan Mendikbud itu dianggapnya sebatas harus membuat perbaikan dan melaksanakan jalannya proses reklamasi berdasar aturan yang berlaku.
Baca juga : Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri
“Saya tak sampai situ lah. Tolong saja perbaiki, jangan sampai kesannya Pemerintah tuh melanggar aturannya sendiri,” sebutnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta Utara yang tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Pernyataan tentang surat tersebut disampaikan Anies dan diunggah dalam saluran YouTube Pemprov DKI pada 11 Juli 2020.