Soal Pilkada Dilakukan DPRD, Mahfud MD Tekankan Evaluasi Birokrasi dan Netralitas Aparat
TIKTAK.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Mahfud MD, buka suara mengenai polemik usulan Presiden Prabowo agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali ke DPRD. Mahfud menjelaskan, persoalan sebenarnya bukan di sistem pemilihan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung, melainkan penegakan hukum dan netralitas aparat.
“Jika kita mau mengevaluasi, sebenarnya menurut saya tidak pada soal langsung atau tidak langsung, tapi terkait pelaksanaan di lapangan, netralitas aparat penegak hukum dan netralitas birokrasi, itu yang penting,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official seperti dilansir Republika.co.id, pada Kamis (19/12/24).
Mahfud menilai pejabat masih punya banyak kekuatan untuk menggunakan Bansos dan program-program lain demi mendulang simpati. Dia menjelaskan, hal itu banyak terbukti di MK, tapi bukan pelanggaran Hukum Tata Negara, melainkan Hukum Pidana, sehingga banyak yang pada akhirnya masuk penjara.
Baca juga : Petinggi PDIP Tak Bantah Isu Soal Upaya Jokowi Ganti Hasto sebagai Sekjen
Mahfud menyebut MK saat itu memutuskan banyak kecurangan-kecurangan lantaran menggunakan fasilitas Pemerintah itu. Bahkan, kata Mahfud, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan Pemilu (pribadi).
“Namun karena penyalahgunaan ini tidak bisa secara langsung membuktikan pilihan orang dalam bilik suara, maka Pemilunya tetap sah, pilihan rakyat itu tetap sah. Namun pelakunya diserahkan ke KPK dan ke polisi, dan itu yang banyak dipenjara kemudian,” jelas mantan Menkopolhukam dan mantan Ketua MK tersebut.
Adapun mengenai apa yang harus dievaluasi, Mahfud menekankan birokrasi dan netralitas aparat, karena setiap daerah mungkin aparatnya sudah tergiring ke satu parpol karena kuat di daerah tersebut. Mahfud pun menilai kunci evaluasi terletak pada para pemimpin institusi, termasuk Presiden RI sebagai institusi tertinggi.
Baca juga : Cium Upaya ‘Mengawut-awut’ Partai, Megawati Tegaskan Internal PDIP Siaga Satu
“Ya, betul, pimpinan institusi untuk menegakkan aturan merupakan kunci. Khususnya kalau dalam hal ini saya selalu berpendapat sebenarnya kuncinya ada di presiden, kalau presiden sudah mendengar suara rakyat, Pak di sana ada begitu, bilang saja ke Kapolri, tuh Kapolri selidiki di sana selesaikan, kan begitu bisa, kalau presiden jadi jangan itu (membiarkan) sudah diurus Kapolri, perintahkan,” tutur Mahfud.