TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut tidak akan menghalangi demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Mahfud mengatakan sikap Pemerintah juga telah tegas untuk menunda pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPR itu.
“Jika mau demo tidak apa-apa. Itu menunjukkan bahwa demokrasi tumbuh, dan kita tidak akan menghalangi demo,” ujar Mahfud melalui siaran pers, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (7/7/20).
Baca juga : Poyuono: Kangmas Jokowi Selalu Merasa Jadi Jongos, Lha Menterinya Kok Merasa Jadi Tuan
Kemudian Mahfud menjelaskan alasan Pemerintah menolak hingga meminta agar pembahasan RUU HIP itu ditunda. Menurutnya, Pemerintah pada prinsipnya satu suara dengan organisasi keagamaan dan masyarakat. Ia menyatakan sikap Pemerintah adalah tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan ajaran Komunisme.
“Artinya bagi Pemerintah, Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 merupakan satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan untuk itu. Kalau tidak ada itu (Tap MPRS nomor 25 tahun 1966), maka Pemerintah menolak,” terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan agar demo penolakan RUU HIP tidak berlangsung destruktif dan harus tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga : Anies Restui Reklamasi Ancol, Sandi Tegas Menolak
Selain itu, Mahfud juga meminta agar DPR mempertimbangkan kembali pembahasan RUU HIP. Sebab, ia menilai para wakil rakyat mesti mendengarkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai RUU yang membahas ideologi negara tersebut.
Seperti diketahui, RUU HIP tengah menjadi polemik di masyarakat karena dianggap memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. RUU HIP juga tidak mencantumkan Tap MPRS XXV Tahun 1996 yang melarang ajaran Komunisme dalam konsideran.
Pemerintah pun sudah meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP. Menurut Mahfud, Pemerintah akan mengirimkan tanggapan secara resmi ke DPR terkait RUU HIP paling lambat pada 20 Juli.
Baca juga : Curhat Sri Mulyani Bandingkan Krisis Era SBY dan Jokowi, Mana Lebih Berat?
“16 Juni kita sudah umumkan ke Pemerintah, [bahwa] kita harus sampaikan ke DPR. Tapi tenggat waktu [ialah] sampai 20 Juli Pemerintah untuk menanggapi secara resmi,” jelas Mahfud dalam acara dialog di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/20).