
TIKTAK.ID – Aliran listrik dan air 31 penghuni East Park Apartemen (EPA) di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, tiba-tiba diputus oleh pengembang PT. Cakra Sarana Persada (CSP) pada 8 Mei 2020. Sebab, penghuni apartemen itu disebut menunggak iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) sebesar Rp600-800 ribu per bulan.
“Penghuni apartemen yang listrik dan airnya diputus sengsara, mau ngapa-ngapain repot,” ujar Bob Saragi, salah seorang penghuni, seperti dilansir Tirto.id, Kamis (4/6/20).
Bob menjelaskan, warga menunggak iuran karena para penghuni terdampak pandemi Covid-19. Ia menyebut banyak warga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan ada yang usahanya tidak berjalan. Bob pun menilai kebijakan pengembang tersebut tak sensitif terhadap keadaan para penghuni.
Baca juga : Erick Thohir Tunggu Dukungan Jokowi untuk Bubarkan Sejumlah BUMN ‘Hantu’
Bob sendiri tergabung dalam Satgas Covid-19 RT 010/009 Kelurahan Jatinegera. Menurutnya, Satgas mencatat ada sekitar 87 penghuni apartemen yang melapor bahwa pandemi memengaruhi penghasilan mereka.
Kemudian para penghuni yang listrik dan airnya dicabut, mengadukan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta dan Lurah Jatinegara. Melalui surat, DPRKP lantas meminta PT CSP mengaktifkan kembali aliran listrik dan air.
Setelah itu, sempat berlangsung pertemuan antara Lurah Jatinegara, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) versi pengembang, Satgas Covid-19, dan penghuni. Dalam pertemuan itu tercapai kesepakatan pada 13 Mei 2020 listrik dan air dihidupkan asal para penghuni membuat surat permohonan penundaan pembayaran.
Baca juga : Viral, Saat Anies Baswedan Paparkan PSBB Transisi, Netizen Temukan Pesan Tersembunyi
“Lampu dan listriknya dinyalakan juga harus dikawal sama DPRKP, dan ditunggu sampai benar-benar dinyalakan baru DPRKP pergi,” tutur Bob.
Halaman selanjutnya…