TIKTAK.ID – Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, diketahui mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat bekerja lebih profesional dan bukan mencari sensasi publik. Kamhar menyampaikan hal itu berkaitan dengan rencana KPK untuk memeriksa Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief.
Sebelumnya, pada Senin (28/3/22), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat mengumumkan bahwa Andi Arief dipanggil sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021-2022. Dia mengatakan keterangan Andi Arief salah satunya guna melengkapi berkas tersangka Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif.
“Bang Andi Arief merupakan pribadi yang menghormati dan taat hukum, jadi tentu akan mengindahkan surat panggilan ini. Namun kita menyayangkan, surat panggilan itu salah alamat atau belum diketahui Bang Andi Arief, justru ramai dan mengetahuinya dari media,” ungkap Kamhar, Selasa (29/3/22), seperti dilansir Sindonews.com.
Baca juga : NasDem-Demokrat Bertemu, Benarkah Bahas Duet Anies-AHY di 2024?
Kamhar lantas menilai seperti ada kepentingan lain di balik upaya KPK memeriksa Andi Arief.
“Hal itu menimbulkan tanda tanya, apakah saat ini KPK dalam memanggil saksi melalui pemberitaan? Atau terdapat kepentingan lain?” sambungnya.
Kamhar pun meminta KPK untuk bekerja secara profesional dan menghindarkan sensasi untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaganya.
Baca juga : Partai Berkarya Pimpinan Tommy Soeharto Tak Diakui Pemerintah
“Jangan sampai malah menjadi alat politik untuk menekan oposisi. Bang Andi Arief pasti bakal hadir sebagai saksi bila sudah menerima undangan,” tegas Kamhar.
Sementara itu, Ali Fikri mengklaim KPK bekerja secara profesional dan tidak memandang latar belakang saksi atau pelaku tindak pidana yang dipanggil.
“Dalam menangani setiap perkara korupsi, KPK tak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, tapi murni penegakan hukum semata. Termasuk saat tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini, tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” terang Ali Fikri.
Baca juga : Luhut Bertemu Puan di Bali, Lobi Tunda Pemilu?
Oleh sebab itu, Ali menyatakan siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, maka berkewajiban hadir sebagai bagian ketaatan terhadap proses hukum.