TIKTAK.ID – Mantan aktivis Reformasi 1998 Solo, Ahmad Farid Umar Assegaf mengimbau relawan Jokowi Mania agar tidak baper mengenai laporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun ke KPK. Sebelumnya, relawan Jokowi Mania melaporkan Ubedilah Badrun ke polisi atas dugaan penyebaran fitnah.
“Tunjukkan kepada semua masyarakat bahwa bisnis dari Gibran dan Kaesang itu tidak berbau KKN, tunjukkan. Jadi tidak usah baper dan marah. Ini adalah hak warga negara, dijamin UU Pasal 28 UUD 1945 kedudukan sama di mata hukum,” ujar Farid, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (25/1/22).
“Dulu amanat Reformasi pemberantasan KKN tidak pandang bulu. Mau anak presiden, mau anak siapa, kita tak peduli,” imbuhnya.
Baca juga : Mantap! Sri Mulyani Sukses Bikin RI Tak Banyak Bergantung ke Asing
Ubedilah sendiri melaporkan dua putra Presiden Jokowi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Farid pun mengaku mendukung langkah Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang. Dia juga mengklaim bakal melibatkan masyarakat untuk mengawal langkah Ubedilah dalam upaya pemberantasan KKN.
“Jika Ubedilah sampai ditangkap, maka kami siap mengadakan aksi-aksi untuk mendukung Ubedilah,” ucap Farid.
Menurut Farid, ada banyak kejanggalan dalam bisnis yang digeluti oleh Gibran dan Kaesang.
Baca juga : Pengamat Sebut Anies Seharusnya Berterima Kasih Ke Giring, Lho Kok Bisa?
“Masak anak baru lulus kuliah sudah memiliki kekayaan seperti itu. Jika dia mau membuktikan kekayaan murni, uang murni, maka tunjukkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK. Laporan tersebut dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis ’98, Ubedilah Badrun.
“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU, berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan,” jelas Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/22).
Baca juga : Terkait Cuitan Relawan ‘Anies 8aswedan’, Maksudnya Apa?
Ubedilah menjelaskan, laporan itu berawal dari 2015, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. Akan tetapi, dia menyebut Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.