
TIKTAK.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan bahwa tindakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Said menegaskan, Permenaker yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Said menyebut PP itu ditandatangani oleh Jokowi.
“Peraturan Pemerintah atau PP jauh lebih tinggi ketimbang Permenaker. Hal itu berarti Menteri Ketenagakerjaan sudah melawan presiden,” ujar Said melalui konferensi pers di halaman Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Deputi IV KSP Sebut Jokowi Bakal Tunjuk ASN sebagai Pj Gantikan Anies Cs
Menurut Said, argumen Ida yang mengklaim Permenaker tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak beralasan. Pasalnya, kata Said, PP nomor 60 Tahun 2015 adalah langkah yang Jokowi ambil sebagai Kepala Negara.
“Apa inti dari PP Nomor 60 Tahun 2015? Klaim JKT dapat dicairkan atau bisa diambil oleh buruh yang PHK, tidak perlu menunggu usia pensiun,” jelas Said.
Oleh sebab itu, Said mendesak Jokowi untuk memecat Ida Fauziyah dari kursi Menaker. Meski begitu, Said mengaku menyerahkan hal tersebut kepada Jokowi karena merupakan hak prerogatif sebagai presiden.
Baca juga : Tanggapi Soal Kepala Daerah Tak Sambut Puan, Ganjar: Saya Paling Depan
“Copot Menteri Ketenagakerjaaan, namun ini tentu menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi untuk mencopot,” ucap Said.
Untuk diketahui, desakan pencopotan Menteri Ida bergema dalam unjuk rasa buruh di Makassar, Sulawesi Selatan. Unjuk rasa tersebut berlangsung di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.
Para buruh mengungkapkan aspirasinya soal polemik JHT yang dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan bila sudah berusia 56 tahun.
Baca juga : Tak Diatur UU, Masa Jabatan Anies Cs Bisa Diperpanjang oleh Jokowi
“Kebijakan Ida Fauziah selama ini tidak ada yang pro terhadap buruh, cabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan copot Menteri Ketenagakerjaan,” terang koordinator lapangan, Kamaruddin saat menyampaikan aspirasinya.
Sekadar informasi, pada awal periode pertama Pemerintahan Jokowi, terbit PP Nomor 48 Tahun 2015. Dalam aturan itu, JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair jika peserta memasuki usia 56 tahun.
Aturan tersebut pun memicu penolakan publik. Akhirnya, Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut.