
TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan salat Jumat selama pandemi virus Corona (Covid-19) masih mewabah. Berdasarkan fatwa itu, salat Jumat dua gelombang diizinkan.
Ketua MUI Jakarta Zulfa Mustofa menandatangani fatwa nomor 5 Tahun 2020 tersebut pada Selasa (2/6/20). Zulfa juga membenarkan salinan fatwa tersebut.
“Betul, (telah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi virus Corona,” ujar Zulfa, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (3/6/20).
Baca juga: (CEK HOAKS atau FAKTA) Seruan MUI Agar Ulama Lawan Rapid Test Corona ala PKI
Pada poin kedua keputusan fatwa tersebut, menjelaskan beberapa opsi mengenai penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19. Kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen sesuai prinsip physical distancing.
Fatwa itu menawarkan dua opsi, pertama, salat Jumat dapat dilaksanakan lebih dari satu masjid atau gedung dalam satu kawasan. Jika opsi itu tidak dapat dilakukan, maka melakukan opsi kedua, yaitu penyelenggaraan salat Jumat secara dua gelombang.
“Dalam satu masjid, salat Jumat boleh dilakukan dua shift dengan imam dan khatib berbeda,” begitu bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Baca juga: Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil
Halaman selanjutnya…