TIKTAK.ID – Dalam melakukan registrasi nomor seluler baru, Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bakal menerapkan sistem pemindai wajah dan beberapa sistem baru lainnya.
Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum, I Ketut Pribadi menjelaskan program tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan rencana dalam menyempurnakan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait pelanggan jasa telekomunikasi, khususnya pelanggan prabayar.
“Pertimbangan dari penyempurnaan tersebut merupakan penyelanggaraan pada jaringan yang bergerak pada seluler. Mereka harus tahu secara pasti siapa yang menjadi pelanggannya,” terang Ketut.
Baca juga: Teknologi Baru Pemikat Hati Para Pemotor
Ia menambahkan bahwa sistem itu akan menggunakan konsep Know Your Customer (KYC). Menurutnya, prinsip KYC yang bisa diterapkan oleh para operator merupakan mekanisme registrasi prabayar yang kemudian sepenuhnya akan diserahkan kepada operator seluler.
“Dengan catatan operator, diharuskan untuk tahu siapa yang akan menjadi pelanggan. Sehingga, pihak operator akan bertanggung jawab penuh atas validitas pelanggannya,” imbuh Ketut.
Halaman selanjutnya…