Singgung Kritik yang Dianggap Kriminal, Anies: UU ITE Perlu Direvisi
TIKTAK.ID – Bakal calon presiden Anies Baswedan mengatakan bahwa suatu kritik tak boleh dipandang sebagai hal kriminal. Dia menilai kritik harus dianggap sebagai pembelajaran dan ajang beradu gagasan.
Anies menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan dugaan seniman mural yang mendapat kriminalisasi dalam sesi tanya jawab di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/23).
“Kritik itu tak perlu dipandang sebagai kegiatan kriminal, melainkan dianggap sebagai kegiatan pembelajaran,” ujar Anies, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Gibran Jadi Narsum Acara PSI, Ketua DPD PDIP Jateng: No Problem
Kemudian Anies menyebut pihak yang dikritik tidak perlu marah. Sebab, kata Anies, kritik harus dijawab dengan argumentasi dan masyarakat yang bakal menilainya.
“Jadi saya dikritik jangan marah, tinggal jawab saja kritiknya. Dan pada saat saya menjawab kritik, biarkan publik yang menilai, lebih masuk akal mana? Yang pengkritik atau yang memberi jawaban, kok susah,” ucap Anies.
Menurut Anies, sejumlah pasal karet dalam UU ITE harus direvisi karena berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Dia menjelaskan bahwa mestinya pasal dalam UU ITE digunakan untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi, bukan malah menjerat orang-orang.
Baca juga : Buntut Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Resmi Didepak PDIP
“Menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena hal itu dapat membungkam kebebasan berekspresi. Kita membutuhkan UU ITE untuk melindungi seperti kerahasiaan data, privacy orang. Proteksi atas informasi itulah yang kita perlukan,” tegas Anies.
Sebelumnya, desakan agar beleid itu segera direvisi telah disampaikan oleh Koalisi Serius Revisi UU ITE. Mereka menagih komitmen Pemerintah dan DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi kedua undang-undang tersebut.
Koalisi menyatakan pencabutan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE ini penting demi memberikan jaminan kemerdekaan warga untuk menikmati hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta melindungi keamanan pembela hak asasi manusia.
Baca juga : Sebut Wacana Duet Ganjar-Anies Bisa Percepat Pembangunan, Sandiaga Siap Temui Demokrat dan PKS
Seruan tersebut sudah disampaikan Koalisi ketika bertemu Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di waktu terpisah.
Mengutip Tempo.co, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Nenden Sekar Arum mengatakan dalam pertemuan bersama Nezar yang digelar Selasa (15/8/23), Koalisi menyampaikan sejumlah pasal tumpang tindih yang seharusnya dicabut yakni Pasal 26 ayat (3) tentang hak untuk dilupakan dan Pasal 27 ayat (1) tentang Keasusilaan.
Selain itu, Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik (di dalam draf dijadikan Pasal 27A ayat (1) UU ITE), Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2).