TIKTAK.ID – Public Virtue Research Institute (PVRI) diketahui telah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pemecatan terhadap 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Deputi Direktur PVRI Anita Wahid, keputusan membuang 51 pegawai KPK yang disebut sudah tak bisa dibina tersebut akan berpotensi menumpulkan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi.
“Hal itu bisa membuat kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol. Untuk itu, kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut,” ujar Anita dalam keterangan resmi, seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu (20/6/21).
Baca juga : Novel Baswedan Ungkap Isu Taliban dan Anies Baswedan Terkait Polemik TWK
Kemudian Anita juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar membuka dokumen hasil asesmen TWK yang dijadikan dalih untuk menyingkirkan 51 pegawai KPK. Anita menegaskan bahwa dokumen itu penting untuk melihat dugaan pelanggaran hak asasi pegawai.
“Presiden pun harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK,” terang anak Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tersebut.
Seperti telah diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK alih status menjadi ASN dan dinonaktifkan. Sedangkan 51 di antaranya dianggap “merah”, sehingga tidak boleh bergabung lagi dengan KPK.
Baca juga : Kepala BKN Buka Suara Soal Pilih Alquran atau Pancasila
Keputusan tersebut menuai kritik dari sejumlah pakar, guru besar, hingga aktivis antikorupsi. Bahkan tiga lembaga internasional seperti Transparency International, Greenpeace, dan Amnesty International sudah mengirim surat kepada Jokowi.
Ketiga lembaga tersebut menganggap pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum, menyalahi asas-asas good governance, merupakan diskriminasi sistematis, dan melanggar hak-hak asasi khususnya hak para pekerja.
Selain itu, tak sedikit pula yang menyebut langkah pemecatan ini merupakan episode baru dari rangkaian pelemahan KPK. Terlebih belakangan ini korupsi marak terjadi di berbagai sektor dan daerah.
Baca juga : Kasus Covid-19 Indonesia Enam Hari Terakhir Sangat Tinggi, Lampaui Rata-rata Dunia
Hingga saat ini, KPK diketahui telah menyiapkan pendidikan dan pelatihan bela negara kepada 24 pegawai KPK yang dinilai masih dapat dibina untuk menjadi ASN. Pelaksanaan pendidikan itu dijadwalkan akan dimulai pada Juli 2021 mendatang.