TIKTAK.ID – Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian silaturahmi kepada pejabat tinggi negara usai resmi dilantik sebagai Kapolri.
Kali ini, Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menemui Ketua MA, Muhammad Syarifuddin. Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH) banyak hal yang dibicarakan dan didiskusikan dalam pertemuan itu.
“Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik,” kata Kapolri di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/21).
Baca juga : Polda Jateng Gelorakan Perang Lawan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Corona
Menurut Sigit, program tilang elektronik yang dicanangkan oleh dirinya sebagai Kapolri tentunya memerlukan sejumlah penyesuaian.
“Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” tandas Sigit.
Tidak hanya itu, bersama dengan Ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Baca juga : Mau Token Listrik Gratis Februari 2021? Login ke Sini
Dengan begitu, Sigit mengatakan, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.
“Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online,” pungkas Sigit.
Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri, salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan “tilang’.
Baca juga : Soal Kudeta Demokrat, Moeldoko: Kalau Ada Kudeta Ya dari Dalam, Bukan dari Luar
Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.