
TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui menunda sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi 24 Mei 2021. Dalam sidang hari ini, majelis hakim hanya mengecek kedudukan hukum (legal standing) dari masing-masing pihak, yaitu penggugat ataupun tergugat.
“Acara hari ini masih melengkapi legal standing masing-masing pihak. Sidang ditunda menjadi 24 Mei 2021 untuk melengkapi legal standing para pihak yang belum lengkap di persidangan hari ini,” terang ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di PN Jakarta Pusat, Senin (10/5/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Bambang mengatakan bahwa sidang itu harus ditunda karena berkas kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, masih belum lengkap. Oleh sebab itu, ia meminta kedua pihak untuk melengkapi berkas itu.
Perkara dengan nomor: 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut diadili oleh Hakim Ketua Bambang Nurcahyono, dengan hakim anggota masing-masing Agung Suhendro dan Tuti Haryati. Penggugat dalam perkara ini adalah Muhidin Jalih, dengan tergugat Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Muhidin sendiri menggandeng Egi Sudjana selaku kuasa hukumnya. Sementara kuasa tergugat dari tim jaksa negara Kejaksaan Agung dan Biro Hukum Sekretariat Negara RI.
Lebih lanjut, jika merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, petitum dalam perkara tersebut menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI. Penggugat juga meminta agar pengadilan bisa mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menilai gugatan menuntut Jokowi mundur itu tidak berdasar.
“Pertanyaan saya, gugatan yang diajukan Muhidin dkk ini, dalam konteks secara hukum terpenuhi enggak unsur-unsurnya? Atau sebagai perasaan saja? Jika melihat secara umum, teman-teman ini dibawa perasaan, bapernya terlalu tinggi,” ucap Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan, mengutip detik.com.
Ade mengakui bahwa mengajukan gugatan memang hak setiap orang. Meski begitu, ia menyatakan harus ada alasan hukum yang jelas untuk menggugat Jokowi.