
TIKTAK.ID – Terkait SOMASI pelanggaran hak cipta yang kami layangkan pada tanggal 2 Oktober 2020 ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film “Sejauh Kumelangkah”, hingga batas waktu yang ditentukan, Sdri. Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum sudah menerima Jawaban dari pihak Kemendikbud dan TVRI. Berdasarkan jawaban dari kedua intansi tersebut, beberapa akan kami sampaikan sebagai berikut:
1. Kami mengapresiasi adanya iktikad dari Kemendikbud yang telah memenuhi sebagian kecil dari tuntutan somasi kami. Namun hal tersebut belum pemenuhan seutuhnya dan belum menjawab serta menyelesaikan pokok permasalahan dan terkesan dilakukan seadanya, antara lain:
a. Tuntutan terkait permintaan maaf secara publik melalui akun media sosial resmi dan melalui pemberitaan di TVRI, serta 5 (lima) media massa nasional karena telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memutilasi, memodifikasi, mendistribusikan, dan menayangkan film “Sejauh Kumelangkah” tanpa izin serta tanpa persetujuan Sdri. Ucu Agustini.
Baca juga : Gerah Terus-terusan Difitnah, SBY Desak Pemerintah Ungkap Dalang Demo Tolak UU Ciptaker, Jika Tidak…
Berdasarkan pantauan kami, permohonan maaf Kemendikbud hanya terkait penayangan semata, tanpa menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud adalah termasuk memutilasi, memodifikasi dan mendistribusikan film dimaksud;
b. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk membuka rincian anggaran dan penggunaan anggaran program BDR Kemendikbud sehingga dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran;
c. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan pengawasan program BDR secara ketat, terutama terkait prosedur kontrak kerjasama dan tata kelola anggaran;
Baca juga : Polda Jateng Acungi Jempol Demo Buruh Semarang Tertib dan Damai
d. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Diantaranya menambahkan bahasa isyarat, close caption dan menyediakan versi audio description untuk program BDR Kemendikbud;
e. Mengaku sedang menyusun rancangan Permendikbud sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Namun belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses dan perkembangan penyusunan perturan tersebut, mengingat tuntutan kami adalah untuk segera membuat aturan yang mengatur setidaknya metode pembelajaran yang inklusif, baik pada situasi normal ataupun pandemi, serta kewajiban penyediaan fasilitas dan bahan ajar yang mampu menfasilitasi kepentingan pendidikan yang dibutuhkan untuk seluruh peserta didik penyandang disabilitas;
Baca juga : Tak Digubris Jokowi, KSPI dan 32 Federasi Serikat Pekerja Ancam Lanjutkan Demo Tolak UU Cipta Kerja
Halaman selanjutnya…