TIKTAK.ID – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, diketahui terlibat perselisihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Terdapat perselisihan. Tapi sudah selesai, sudah klir,” terang Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Rabu (2/3/22).
Namun Rika tidak menjelaskan penyebab kedua terpidana kasus korupsi itu terlibat perselisihan. Hanya saja, dia menyatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kalapas Sukamiskin, masalah tersebut sudah selesai.
Baca juga : Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, PDIP: Lebih Baik Jokowi Jadi Wantimpres Saja
“Telah konfirmasi pada Kalapasnya, perselisihan sudah selesai dan dilanjutkan dengan pembinaan,” ujar Rika.
Rika menilai perselisihan di Lapas sudah menjadi salah satu risiko yang dihadapi dalam menangani warga binaan. Akan tetapi, Rika menggarisbawahi bagaimana supaya setiap perselisihan bisa diselesaikan dengan baik.
“Yang penting perselisihan itu bisa dan telah terselesaikan,” jelas Rika.
Di sisi lain, Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengklaim tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, melainkan hanya terjadi perbedaan komunikasi yang tidak nyambung. Dia menyebut peristiwa itu terjadi pada Februari silam.
Baca juga : Tanggapi Usulan Tunda Pemilu, Pengamat: Mereka Remehkan Pemimpin Indonesia Selanjutnya
“Sudah lama itu ya sekitar bulan kemarin [Februari]. Kalau dibilang perselisihan, apa ya, di sini mereka kan bergaul, mungkin tidak cocok komunikasinya, jadi dikatakan terjadi segala macam, tapi itu enggak benar,” ungkap Elly.
“Tidak ada kaitan ke sana [terkait perebutan sel], bahkan Pak Nurhadi datang ke mari dan kita lakukan isolasi selama 14 hari,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Setya Novanto divonis selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, lantaran telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Baca juga : Ancam Gelar Aksi Demo Berjilid-jilid, PA 212: Sampai Yaqut Dipenjara atau Dicopot
Tidak hanya itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan. Kemudian hak politik Setnov dicabut selama lima tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.
Sedangkan Nurhadi tengah menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Berdasarkan hasil putusan tingkat kasasi, Nurhadi juga dihukum membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.