TIKTAK.ID – Setelah aktivis Ratna Sarumpaet dan musisi Ahmad Dhani bebas dari penjara, kini giliran terpidana perkara penyebar ujaran kebencian Buni Yani bebas bersyarat. Pengedit video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu keluar dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1/20).
“Bebas, dengan program cuti bersyarat,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakan Kemenkumham Rika Aprianti, dilansir Tempo.co, Kamis (2/1/20).
Buni Yani menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Melalui Program Cuti Bersyarat, Buni Yani menjalani 11 bulan masa hukuman usai mendapatkan potongan masa pidana.
Baca juga: Buka Suara Usai Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet: Secara Politis Tak Etis Prabowo Gabung Jokowi
Kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar menyatakan Buni Yani keluar dari Lapas pada Kamis (2/1/20) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami menyambut bebasnya Buni Yani, pembangkit Ghirah Ummat,” kata Irfan Iskandar, dilansir CNNIndonesia.com.
Saat keluar dari bui, Buni Yani disambut keluarga, kuasa hukum, kerabat serta simpatisannya.
Halaman selanjutnya…