TIKTAK.ID – Organisasi Setara Institute diketahui mengecam keras kehadiran Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam peresmian Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada Minggu (28/8/22).
Menurut Setara, kehadiran Yana dan aparatnya dalam acara itu adalah keberpihakan nyata terhadap ormas yang kerap menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan pada kategori aktor non-negara.
“Kemudian pernyataan Wali Kota dalam sambutannya, yang membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan ‘tidak diakui negara’, merupakan pernyataan dan sikap intoleran,” demikian keterangan tertulis Setara Institute pada Senin (29/8/22), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Nama Prabowo Tak Muncul di 9 Capres Hasil Rakernas PAN, Begini Reaksi Gerindra
Sebelumnya, dalam sambutannya, Yana mengklaim Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi dibangunnya gedung dakwah ANNAS. Yana pun mengaku memberikan dukungan kepada ANNAS, sehingga gedung dakwah tersebut bisa semakin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat Kota Bandung dalam menjalankan aktivitas keagamaan sesuai agama yang diakui oleh negara.
Lebih lanjut, Setara Institute menilai kehadiran dan apresiasi Yana itu telah mencederai rasa keadilan korban intoleransi, khususnya Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan oleh ANNAS.
Bahkan Setara Institute menegaskan, Yana sudah memorak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja keras diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung.
Baca juga : Yana Mulyana Resmikan Gedung ANNAS, Kemenag: Wali Kota Bukan pada Tempatnya Dukung Sikap Intoleransi
Oleh sebab itu, Setara Institute mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memberikan teguran kepada Yana dan aparat pemerintahan lain yang hadir dalam acara tersebut.
Setara Institute menilai aparatur negara, termasuk DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, harus dapat bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2), yakni memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga : Pengamat Prediksi PAN Bakal Prioritaskan Duet Ganjar-Erick Jelang Pilpres 2024
“Begitu pula dengan Panglima TNI dan Kapolri, harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran,” terang Setara.
Setara Institute juga meminta Pemerintah Pusat agar meninjau ulang penamaan organisasi ANNAS yang mengandung frasa “Anti Syiah”, dengan tetap menghormati hak berkumpul dan berorganisasi sesuai jaminan HAM dan hak konstitusional warga.