
TIKTAK.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara diketahui telah memunculkan kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, angka tuntutan KPK dianggap rendah untuk ukuran perkara korupsi bencana nasional.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, bila JPU KPK mempertimbangkan secara saksama dan utuh terhadap korupsi bansos ini, maka seharusnya tuntutannya dapat dimaksimalkan.
“Bagaimana tidak, korupsi bansos ini dilakukan oleh pejabat negara di saat Indonesia dan masyarakat sedang menghadapi pandemi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi bansos seharusnya menjadi moral hazard yang tidak bisa termaafkan,” ujar Didik, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (30/7/21).
Baca juga : Apresiasi Langkah Menag Soal Baha’i, Pemerintah Dituntut Terus Lindungi Minoritas
“Rasanya sulit diterima oleh nalar dan logika sehat. Ketika rakyat sedang kesulitan dan susah makan, justru pejabatnya mengkorupsi hak-hak rakyat,” imbuh politikus Partai Demokrat tersebut.
Didik mengatakan jika memang serius untuk memberantas korupsi bansos ini, mestinya KPK konsisten semangatnya, sebagaimana waktu menangkap Juliari kala itu. Sebelumnya, KPK memang sempat membuka wacana hukuman mati bagi tindakan korupsi yang dilakukan di tengah bencana.
“Saat itu KPK membuka wacana hukuman mati terhadap korupsi yang dilakukan saat bencana. Loud and clear (terang dan jelas) bahwa Pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam,” ucap Didik.
Baca juga : Moeldoko Ancam Laporkan ICW, YLBHI: Ini Upaya Pemberangusan Demokrasi!
Legislator Jawa Timur IX ini menyatakan, bila KPK enggan untuk memberantas korupsi bansos ini secara serius seperti spirit awalnya dulu, maka wajar saja jika masyarakat mulai meragukan eksistensi dan kredibilitasnya.
“Tidak heran jika masyarakat mulai ragu terhadap komitmen besar KPK memberantas korupsi di Indonesia secara utuh,” terangnya.
Untuk diketahui, JPU KPK menuntut mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Kemudian Jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari pun mendapatkan waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.