
TIKTAK.ID – Kerumunan massa yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang dinilai sangat melanggar protokol kesehatan (Prokes). Oleh karena itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama mendesak polisi untuk menetapkan James Riady selaku pemiliknya sebagai tersangka.
“KNPI meminta polisi untuk segera menangkap pimpinan Lippo. Kita meminta polisi untuk segera memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Haris dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (11/1/21).
Menurut Haris, Waterboom Lippo Cikarang yang merupakan bagian dari Lippo Group hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang digaungkan Pemerintah.
Baca juga : Alasan Risma Blusukan di Jakarta, Sengaja ‘Pinjam Tangan Anies’ untuk Naikkan Popularitasnya
“Lippo Group hanya mementingkan bisnis semata dengan membuka wahananya. Padahal, Pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris.
“Kenapa bisa menimbulkan keramaian, karena ada diskon gila-gilaan tiket masuknya itu yang tadinya Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Itulah yang akhirnya bikin orang antusias ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online,” sambungnya.
Dijelaskan Haris, pemilik Waterboom bisa dijerat dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga : Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pencabulan Anak
Menurutnya, polisi mestinya berlaku adil dengan segera mentersangkakan James Riady, tidak hanya cepat memproses hukum Habib Rizieq yang dianggap menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan sejumlah tempat lainnya.
Dikatakan Haris, KNPI akan melakukan unjuk rasa di depan Waterboom Lippo Cikarang jika polisi belum memeriksa dan melakukan penangkapan.
“Polisi harus segera menangkapnya, jika tidak KNPI akan melakukan unjuk rasa di semua tempat yang dikelola Lippo Group termasuk waterboom tersebut,” tegasnya.
Baca juga : Mahfud Ungkap Cara Khas Jokowi Pilih Pejabat: Siapa yang Tersingkir, Langsung Dimusnahkan
Sebelumnya, Polsek Cikarang Selatan sudah memeriksa manajemen Waterboom atas nama Ike maupun manajer tiketing untuk dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu. Polisi menerapkan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018.
Namun tak berapa lama, jangankan menetapkan James Riady sebagai tersangka, yang terjadi justru Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi yang mendadak dicopot dari jabatannya.
Kabarnya, Polda Metro Jaya mencopot Sukadi sebagai konsekuensi dari kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang tersebut.
Baca juga : Harun Masiku Disebut Sudah Mati Dibunuh
“Hari ini Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut,” kata Kapolres Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, kepada wartawan, Selasa (12/1/21).